PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis Mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil," tutur Airlangga Hartanto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dimulai pada 9 Februari 2021.
"Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Alexander dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona atau Covid-19 yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Berikut ini adalah sejumlah ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM Mikro.
1.Ketentuan perjalanan
Pemerintah mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen, atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.
2.Ketentuan operasional kantor dan pertokoan
PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
3.Ketentuan fasilitas umum
PPKM Mikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.
4.Perbedaan dengan PPKM biasa
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting, PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa.
5.Ada zonasi kerawanan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan PPKM mikro ini memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya. Salah satunya PPKM akan dilakukan di tempat umum dan komunitas.
Nantinya, ia mengatakan, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci.
6. Larangan ke luar kota bagi ASN dan pegawai BUMN
Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan ini akan diiringi dengan pembatasan perjalanan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
7. Diharapkan landaikan kurva
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru ini diterapkan karena butuh pendekatan yang lebih mikro sampai ke desa dan kelurahan. "Untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Sumber :
https://tirto.id/arti-ppkm-mikro-jawa-bali-aturan-beda-dengan-ppkm-psbb-sebelumnya-f95L
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/19564931/satgas-presiden-jokowi-putuskan-ppkm-skala-mikro-dimulai-9-februari
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/09/ini-aturan-ppkm-mikro-dan-daftar-wilayah-yang-menerapkan-dimulai-hari-ini-9-22-februari-2021
https://bisnis.tempo.co/read/1431042/7-hal-mengenai-ppkm-mikro-yang-mulai-berlaku-hari-ini
Komentar
Posting Komentar