Dear Pak Jokowi, Kami Menolak Legalitas Investasi Miras di Indonesia!

Pemerintah didesak mencabut aturan yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi. Berbagai kalangan menyebut, membuka lebar keran investasi miras sama saja dengan merusak menciptakan bangsa. 

Industri minuman keras sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi. Namun, sektor tersebut kini diubah ke dalam klasifikasi sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Lampiran III perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa di luar daerah-daerah tersebut diizinkan dengan izin kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal melalui gubernur setempat. 

Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai usaha per 2 Februari 2021. Selain soal penanaman modal, perdagangan eceran minuman keras juga diperbolehkan dengan syarat jaringan distribusi dan tempatnya harus disediakan secara khusus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, legalitas minuman keras (miras) dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Anwar menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Tapi dalam prakteknya mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan pesan menohok terkait legalisasi investasi industri miras.

Melalui akun Instagram miliknya, @chololnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.

Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.

Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.

"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.

Oleh karena itu, kami segenap masyarakat Indonesia yang mempunyai akal sehat, menolak dengan tegas legalitas investasi Miras di Indonesia! Salam. 


Sumber :

https://www.republika.id/posts/14597/investasi-miras-merusak-bangsa

https://www.google.com/amp/s/amp.ayobandung.com/read/2021/03/01/194618/legalitas-miras-picu-eksploitasi-oplosan-bisa-makin-marak

https://jabar.suara.com/read/2021/02/28/180430/jokowi-legalkan-investasi-miras-mui-berikan-tanggapan-menohok?page=2

https://www.google.com/amp/s/m.cnnindonesia.com/nasional/20210226095722-20-611158/waketum-mui-kecewa-izin-investasi-miras-merusak-rakyat/amp

Komentar