Ditentang Banyak Pihak, Akhirnya Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Izin Investasi Miras.

 

Investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu.

Adapun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras. Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Wacana ini menuai banyak kontra di tengah publik. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

Menurut Jokowi, keputusan untuk membatalkan rencana investasi ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Sumber :

Tuai Kritik, Jokowi Akhirnya Batalkan Rencana Pemberian Izin Investasi Miras - kumparan.com

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras (cnnindonesia.com)

Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021 (kompas.com)

Komentar