Tim penasihat hukum Rizieq Shihab diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Jumat (19/3). Agenda sidang sendiri yakni pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab terkait informasi palsu ihwal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.
Mereka diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.
"JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial]," tandas Kurnia memprotes.
"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.
Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.
"Pak Mahfud MD tolong ini kami pembela HRS enggak boleh masuk. Beri kami alasan secara konstitusi. Selasa kemarin kami sidang, ditunda oleh hakim dan diganti hari ini. Perintah hakim bahwa hari ini kami hadir jam 9 untuk kasus kerumunan petamburan," katanya.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab juga menyatakan penolakannya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lantaran sidang digelar virtual. Rizieq lebih ingin hadir secara langsung.
Dalam sidang tempo hari, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada pembukaan sidang, pengacara Rizieq, Munarman, melontarkan pendapat yang berisi permohonan agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Ia menilai mekanisme sidang secara virtual memiliki banyak kendala dan menghambat kliennya mendapat hak secara hukum.
Rizieq pun tak tinggal diam. Dia yang tak berada di ruang sidang secara fisik itu keberatan dengan sidang virtual karena dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Apalagi, menurutnya, suara dan gambar dari fasilitas penunjang sidang virtual sering terputus-putus.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya," ujar Rizieq.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP.
Permintaan tersebut lantaran JPU melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana.
Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.
Hakim menolak tuntutan jaksa. Hakim tetap berupaya meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri menyampaikan pembelaannya. "Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Hakim Khadwanto.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210319085010-12-619458/pengacara-rizieq-diadang-aparat-dilarang-masuk-ruang-sidang
https://www.suara.com/news/2021/03/19/172931/habib-rizieq-terus-berdiri-selama-sidang-jaksa-murka?page=all
https://metro.sindonews.com/read/371278/170/kerasnya-jaksa-dan-kelembutan-hakim-saat-menenangkan-habib-rizieq-di-persidangan-1616285027
Komentar
Posting Komentar