Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, seorang anggota tim hukum Rizieq Shihab, Kurnia Tri Royani disebut ikut ditangkap oleh aparat kepolisian di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
"Iya ditangkap, betul dia pengacara habib Rizieq, cuma dia datang duluan," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi.
Sugito belum mengetahui secara pasti ihwal alasan penangkapan Kurnia. Ia hanya menyebut bahwa saat ini Kurnia berada di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendukung Habib Rizieq Shihab untuk terus memperjuangkan keadilan hukum. Ini disampaikan mantan Wakil Ketua DPR itu melalui akun twitter, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.
Menurut Fadli, Habib Rizieq selama ini telah banyak menerima ketidakadilan, termasuk vonis empat tahun penjara terhadapnya hari ini. Dalam kasus hasil tes swab ini, Fadli menyebut Habib Rizieq korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.
Wakil Ketua MPR juga ikut mengomentari putusan pengadilan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat. Menurut Hidayat vonis majelis hakim kepada HRS berupa denda sebesar Rp 20 juta terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan keadilan hukum.
HNW sapaan akrab Hidayat mengutarakan bahwa kesan tersebut mudah disimpulkan, apalagi dengan membaca dan memahami isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut secara utuh.
Di bagian pertimbangan hakim, disebutkan bahwa majelis hakim mengakui adanya diskriminasi penegakan hukum dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 terhadap Habib Rizieq. Karena di banyak kasus lain, pelanggaran prokes tidak diproses ke jalur pidana. Hal ini menjadi alasan bahwa hakim hanya menjatuhi vonis denda, bukan pidana penjara.
“Dari pertimbangan tersebut, dapat dipahami bahwa majelis hakim menilai ada diskriminasi dan ketidakadilan hukum. Apalagi kasus-kasus kerumunan yang tidak ditindaklanjuti itu sudah terjadi sebelum HRS diajukan ke pengadilan, juga tetap terjadi sesudah HRS dipenjara karena tuduhan kerumunan yang dituduhkan sebagai melanggar prokes covid-19. Diskriminasi dan ketidakadilan itu sangat mencolok mata, melukai rasa keadilan publik, dan kredibilitas penegakan hukum,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-5618159/habib-rizieq-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-swab-rs-ummi
https://news.detik.com/berita/d-5618264/hakim-sempat-beri-opsi-ke-habib-rizieq-untuk-minta-pengampunan-ke-jokowi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210624164424-12-659008/seorang-anggota-tim-hukum-rizieq-disebut-ikut-diciduk-polisi
https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/465282/13/fadli-zon-sebut-habib-rizieq-korban-produk-uu-warisan-kolonial-1624525618
https://pontas.id/2021/05/28/vonis-habib-rizieq-tak-adil-dan-dipaksakan/
Lucu nya negeriku
BalasHapusNegrikuu๐
BalasHapus