Di tengah wabah, bekas politikus PDI Perjuangan itu menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Jatah bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya.
Sedangkan warga yang mati-matian bertahan di tengah wabah, mendapati jatah bansosnya berkurang, kualitas yang sudah buruk kian memburuk, dan terpaksa mengolahnya karena hanya itu yang mereka punya.
Skandal korupsi yang terungkap Desember 2020 ini juga menurut ICW mencatatkan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengungkapan yang tak menyeluruh hingga penyidik KPK yang mengungkap kasus justru dipersoalkan atas tuduhan pelanggaran etik.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Kuasa hukum Juliari menyatakan memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan vonis dari hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58301733
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/13441971/breaking-news-juliari-divonis-12-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bansos
https://nasional.tempo.co/read/1497644/hakim-vonis-juliari-batubara-12-tahun-penjara-dan-denda-rp-500-juta
Komentar
Posting Komentar