PPKM kembali diperpanjang Pemerintah hingga 1 November mendatang. Syarat penerbangan dalam negeri pun kembali diperbaharui.
Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 atau hari ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama.
Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menilik Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," ungkap Inmendagri 43/2021, Selasa (19/10).
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, Dalam pelaksanaannya, kata Adita, syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Adita menegaskan bahwa soal syarat penerbangan hingga kini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. "Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
Beleid ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pesawat
- Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
- Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Kereta api
-Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen
-Kartu vaksin minimal dosis pertama
Pengambilan sampel tes swab PCR dapat dilakukan dengan batas waktu 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan.
Adapun untuk tes antigen, wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
Sumber:
https://travel.detik.com/travel-news/d-5774277/syarat-penerbangan-jawa-bali-terbaru-harus-pcr-walau-sudah-vaksin
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/19/173000065/syarat-terbaru-naik-pesawat-dan-kereta-api-ppkm-19-oktober-1-november-2021
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211019200912-92-709914/naik-pesawat-wajib-pcr-meski-vaksin-penuh-syarat-ppkm-baru
https://bisnis.tempo.co/read/1519102/syarat-penerbangan-terbaru-penumpang-tak-bisa-lagi-gunakan-hasil-tes-antigen
Komentar
Posting Komentar