PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Pemerintah Dinilai Labil. Berikut Aturan Baru yang Berlaku!


Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Di antaranya, kasus Covid-19 yang melandai, capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Luhut menyebut, hasil survei serologi juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Sejumlah pihak menilai pemerintah labil memutuskan kebijakan pembatasan atau PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah semula menyampaikan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 secara nasional untuk menanggulangi penularan Covid-19, belakangan rencana itu batal diterapkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah terlanjur bersiap menjelang pembatasan.

"Pemerintah sudah mengumumkan kebijakan PPKM level 3 jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga masyarakat dan sejumlah instansi seperti perkantoran dan sekolah sudah bersiap juga dengan kebijakan tersebut agar sejalan dengan PPKM level 3 Nataru," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.

Alifudin khawatir kebijakan yang kerap berubah akan membuat masyarakat menjadi bimbang.

Walaupun peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, Alifudin tetap mengimbau agar aktivitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan supaya dihindari.

"Kami khawatir masyarakat bingung dan lebih memilih tidak aware terhadap kebijakan pembatasan, dan nantinya akan terjadinya kerumunan yang berskala besar," ucapnya.

"Jangan sampai kita kecolongan di tahun 2022 karena kasus akan melonjak," kata dia.

"Kalau masyarakat abai atas kebijakan ini, maka yang repot semua, dalam mengambil kebijakan apakah sudah melibatkan ahli?" ucap Alifudin.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah semestinya tidak buru-buru mengeluarkan kebijakan tanpa berbasis data saintifik.

"Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Kalau begini kan simpang siur," tuturnya.

Wacana penerapan kebijakan PPKM level 3 secara nasional awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Sehingga ada keseragaman secara nasional," demikian keterangan Muhadjir ketika itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklarifikasi bahwa pernyataaan Muhadjir saat itu, bukan keputusan resmi pemerintah. Keputusan baru diambil dalam rapat terbatas kabinet dengan topik evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin, 6 Desember 2021.

Rapat menyepakati penerapan level PPKM selama libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun akan ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Jadi enggak ada pembatalan kebijakan PPKM level 3, kan belum diputuskan," ujar Johnny saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM level 3 dibatalkan.

"Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang [cuti] walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu," kata Tjahjo saat dihubungi, Rabu (8/12).

Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru merupakan implementasi kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Moeldoko menggambarkan sektor kesehatan dan ekonomi sebagai gas dan rem. Ketika penularan tinggi, maka rem diinjak untuk menekan kasus. Kemudian, ketika kasus telah menurun, maka ekonomi yang didorong untuk berputar kembali.

"Di sisi lain, ada hal-hal yang harus dipikirkan. Pada sektor yang lain, ekonomi harus juga bisa bergerak," katanya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (7/12).



Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211207065356-20-730719/pemerintah-batal-terapkan-ppkm-level-3-seluruh-indonesia-saat-nataru

https://health.detik.com/fotohealth/d-5845276/batal-ppkm-level-3-seluruh-ri-ini-aturan-yang-berlaku

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211208112358-20-731345/ppkm-level-3-nataru-dibatalkan-pns-tetap-dilarang-cuti

https://nasional.tempo.co/read/1537104/kebijakan-ppkm-level-3-batal-diterapkan-pemerintah-dinilai-labil

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/09411671/ppkm-level-3-dibatalkan-pemerintah-dinilai-labil-membuat-kebijakan

Komentar