Cuitan “Allahmu lemah” Ada Unsur Pidana, Bareskrim Naikkan Status Kasus Ferdinand Hutahean ke Penyidikan
Kasus ini berawal dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Dia sempat mencuit soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1). Namun cuitan itu kini sudah dihapus.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," bunyi cuitan Ferdinand.
Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Dia mengaku cuitannya tersebut merupakan dialog imajiner.
"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan. Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengebut pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean dengan melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Dua hari sejak dilaporkan ke Bareskrim, polisi telah memeriksa total 10 saksi. Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
"Hari ini penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana
Siber telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan 5 orang saksi
ahli. Jadi total ada 10 saksi, 5 saksi dan 5 saksi ahli," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan
di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1).
"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.
Haris Pratama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.
“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” katanya.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai cuitan mantan politikus Demokrat itu sudah menyakiti hati umat Islam.
-----------
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-5887149/kasus-cuitan-allahmu-lemah-ferdinand-hutahaean-naik-ke-penyidikan?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.98891737.671305760.1641482821-1155105693.1634640161
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220106194224-12-743579/polisi-periksa-10-saksi-di-kasus-allahmu-lemah-ferdinand-hutahaean
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/21001631/kasusnya-naik-ke-penyidikan-ferdinand-hutahaean-segera-diperiksa-bareskrim
https://www.suara.com/news/2022/01/06/202904/ada-unsur-pidana-bareskrim-naikan-status-kasus-sara-ferdinand-hutahaean-ke-penyidikan?page=2
Komentar
Posting Komentar