Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH
PT BMH merupakan anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan. Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun.
Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.
Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan tersebut terkait tudingan ini.
"Kita tanda tanya, apakah mungkin ada pengaruh dari berdirinya 3 anak muda yang mendirikan perusahaan itu, yang anak presiden dan anak petinggi PT SM, sehingga perusahaan venture itu memberikan penyertaan modal? Mengapa begitu mudahnya?" kata kata Ubed saat dihubungi, Selasa (11/1).
Efek dari melaporkan dua anak presiden tersebut, Ubeidilah Badrun mengaku mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya.
"Kalau ancaman secara langsung belum ada ya, tapi kalau lihat di media sosial sih, di Instagram, Twitter, dan YouTube, komentar yang nadanya mengancam ada, bahkan ada kata 'bunuh'," ujar Ubeidilah saat dihubungi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Ubeidilah mengatakan, seharusnya apa yang dilakukannya menjadi memontum penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah ini memang sungguh-sungguh untuk memberantas kasus korupsi, kalusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Ubeidilah, setidaknya ada tiga alasan mengapa dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Pertama, Ubeid mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia Senin, 10 Januari 2022.
Alasan kedua adalah temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubeid menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.
Ketiga, alasan Ubeidilah Badrun melaporkan dua anak presiden tersebut adalah sebagai pengingat kepada bangsa ini jika korupsi merupakan masalah bersama. "Korupsi tidak memandang siapa pelakunya, tapi apa dampak yang ditimbulkannya untuk masa depan."
Namun demikian, tanggapan dari Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer justru melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).
Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar